Minggu, 20 Juli 2014

PEMBEBASAN TAHANAN POLITIK PRESIDEN FEDERAL WEST PAPUA

Komnas HAM: Penyambutan Forkorus Jangan Berlebihan
Jayapura-Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono memberikan penjelasan bahwa pembebasan terhadap Forkorus Yaboisembut dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Abepura adalah pembebasan bersyarat. Maka dari itu, Pudjo menegaskan apabila yang bersangkutan tak patuh hukum dan mengulangi perbuatan yang sama maka pemebebasan tersebut bisa saja dicabut.
 “Pembebasan terhadap  Forkorus Yaboisembut ini kan merupakan pembebasan bersyarat, jadi ada suatu kondisional yang harus dipenuhi  olah Forkorus, misalnya harus bersikap baik, patuh hukum, maupun tidak mengulang perbuatan yang sama dan lain sebagainya. Itu merupakan prasarat dari pembebasan bersyarat, maka harus dipenuhi,”kata Pudjo kepada wartawan, Sabtu (19/7).
 Terkait rencana pembebasan Forkorus, Senin (21/7) hari ini, tegas Pudjo, Polda Papua telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Abepura, serta memerintahkan Kapolres Kota, AKBP Alfred Papare dan Kapolres Sentani, AKBP Sondang Siagian  untuk melakukan langkah pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan bahwa pembebasan Forkorus adalah sebagai sebuah ketaatan hukum yang dilewati oleh yang bersangkutan. Maka dari itu, Frits berpendapat bahwa kebebasan tersebut tidak dirayakan dengan cara yang berlebihan sehingga bisa mengundang korban hukum yang baru.
“Kemudian semua orang kan tahu bahwa Forkorus  ini memperjuangkan hak-hak dasar dengan kelompoknya yang telah berjuang sejak lama untuk mengembalikan identitas orang asli Papua, karena itu kalau toh ada perayaan maka harus dirayakan secara terhormat,” lanjutnya.
 Selain itu, Frits juga berpesan kepada pihak kepolisian agar memahami perayaan yang akan dilakukan oleh pendukung Forkorus sebagai sebuah ekspresi kegembiraan dalam menyambut seorang tokoh masyarakat sehingga tidak ada pressure yang berlebihan.
 “Mereka harus bisa mengkoordinir dirinya sendiri, acaranya pun sebatas mengucap syukur atas dibebaskannya tokoh masyarakat Papua ini. Yang harus diingat adalah dia masuk penjara karena dia memperjuangkan identitas masyarakat Papua sehingga jangan sampai menimbulkan hal-hal yang mencederai kehormatannya,” tegas Frits.(rib/fud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar