Komnas HAM: Penyambutan Forkorus Jangan Berlebihan
Jayapura-Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono
memberikan penjelasan bahwa pembebasan terhadap Forkorus Yaboisembut
dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Abepura adalah pembebasan
bersyarat. Maka dari itu, Pudjo menegaskan apabila yang bersangkutan tak
patuh hukum dan mengulangi perbuatan yang sama maka pemebebasan
tersebut bisa saja dicabut.
“Pembebasan terhadap Forkorus Yaboisembut ini kan merupakan pembebasan
bersyarat, jadi ada suatu kondisional yang harus dipenuhi olah
Forkorus, misalnya harus bersikap baik, patuh hukum, maupun tidak
mengulang perbuatan yang sama dan lain sebagainya. Itu merupakan
prasarat dari pembebasan bersyarat, maka harus dipenuhi,”kata Pudjo
kepada wartawan, Sabtu (19/7).
Terkait rencana pembebasan Forkorus, Senin (21/7) hari ini, tegas
Pudjo, Polda Papua telah melakukan koordinasi dengan Lembaga
Pemasyarakatan Abepura, serta memerintahkan Kapolres Kota, AKBP Alfred
Papare dan Kapolres Sentani, AKBP Sondang Siagian untuk melakukan
langkah pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits
Ramandey, mengatakan bahwa pembebasan Forkorus adalah sebagai sebuah
ketaatan hukum yang dilewati oleh yang bersangkutan. Maka dari itu,
Frits berpendapat bahwa kebebasan tersebut tidak dirayakan dengan cara
yang berlebihan sehingga bisa mengundang korban hukum yang baru.
“Kemudian semua orang kan tahu bahwa Forkorus ini memperjuangkan
hak-hak dasar dengan kelompoknya yang telah berjuang sejak lama untuk
mengembalikan identitas orang asli Papua, karena itu kalau toh ada
perayaan maka harus dirayakan secara terhormat,” lanjutnya.
Selain itu, Frits juga berpesan kepada pihak kepolisian agar memahami
perayaan yang akan dilakukan oleh pendukung Forkorus sebagai sebuah
ekspresi kegembiraan dalam menyambut seorang tokoh masyarakat sehingga
tidak ada pressure yang berlebihan.
“Mereka harus bisa mengkoordinir dirinya sendiri, acaranya pun sebatas
mengucap syukur atas dibebaskannya tokoh masyarakat Papua ini. Yang
harus diingat adalah dia masuk penjara karena dia memperjuangkan
identitas masyarakat Papua sehingga jangan sampai menimbulkan hal-hal
yang mencederai kehormatannya,” tegas Frits.(rib/fud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar